Kisruh Naiknya Harga BBM
Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Berbagai alasan dikemukakan untuk membenarkan kebijakan ini. Salah satunya, bahwa BBM harus dinaikkan adalah untuk menyelamatkan ekonomi nasional. Sebab, apabila BBM tidak dinaikkan, subsidi akan terus membengkak, sehingga APBN akan terancam jebol. Juga karena harga minyak mentah dunia yang terus beranjak naik. Sekarang minyak mentah dunia mencapai 120 USD/barel. Sementara asumsi dalam APBN hanya 90 USD/barel. Jadi, pemerintah merasa harus menombok. Ini yang katanya membebani APBN.
Menurut Menteri ESDM, Jero Wacik, menyatakan bahwa tahun lalu, tahun 2011, ketika kita menyusun APBN 2012 kita perkirakan harga minyak mentah Indonesia per barel US$ 90 atau Rp 792.000 (berdasarkan kurs 1 US$ = Rp 8.800). 1 barel sama dengan kira-kira 159 liter. Jadi ketika itu perkiraan kita harga minyak mentah Indonesia Rp 4.981 per liter. Itu harga minyak mentah. Dari minyak mentah untuk dapat dijadikan bensin premium dan untuk menyalurkannya sampai ke SPBU (pompa bensin) diperlukan biaya kira-kira Rp 3.019 per liter. Jelaslah bahwa ketika menyusun APBN 2012 perkiraan kita harga pokok dan biaya distribusi bensin premium adalah Rp 8.000 per liter. Agar tidak memberatkan rakyat Indonesia bensin Premium kita jual bukan dengan harga Rp 8.000 namun lebih murah yaitu Rp 4.500 perl liter. Artinya untuk setiap liter ada selisih harga sebesar Rp 3.500 yang ditanggung oleh Negara.
Kita perkirakan jumlah volume BBM Bersubsidi yang akan disalurkan adalah 40 juta kiloliter. Maka subsidi BBM, Bahan Bakar Nabati dan LPG kita perkirakan total sekitar Rp 123 trilyun. Sekedar catatan: subsidi listrik adalah sekitar Rp 45 trilyun dan total seluruh subsidi energi adalah sekitar Rp 208 trilyun. Dengan meningkatnya harga minyak mentah kita per barel dari US$ 90 menjadi, kita perkirakan, rata-rata US$ 105 (meningkat 16,66%) dan bahkan mungkin masih bisa bergerak naik lagi lebih tinggi maka total subsidi energi itu jika tidak dilakukan perubahan harga BBM bisa menjadi lebih dari Rp 230 trilyun setahun.
Kalau kita paksakan menda-nai subsidi Rp 230 trilyun dari belanja negara 2012 yang totalnya adalah Rp 1.435 trilyun akan semakin berkurang kemampuan kita untuk membangun sarana dan keperluan lain yang dibutuhkan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Maka pada akhirnya semakin sulit kita mewujudkan kesejahteraan rakyat dan memajukan perekonomian negara kita.
Dalam bulan Maret 2012 kita ketahui bersama harga minyak di dunia terus meningkat naik. Awal Maret 2012 harga minyak mentah Indonesia sudah mencapai per barel US$ 112 atau Rp 1.008.000 (berdasarkan kurs 1 US$ = Rp 9.000), atau Rp 6.340 per liter. Sekali lagi, itu adalah harga minyak mentah yang belum diolah menjadi bensin premium. Itulah sebabnya harga BBM Berubsidi terpaksa harus kita naikkan demi kepentingan kita bersama.
Kebijakan pemerintah tersebut dianggap akan menyulitkan masyarakat karena naiknya harga BBM akan berdampak pada melonjaknya harga barang-barang pokok lainnya yang juga mengakibatkan bertambahnya angka kemiskinan.Hal ini senada dengan teori yang pernah disampaikan oleh Guy Standing bahwa kemiskinan dapat timbul dari(a) resiko-resiko akbat guncangan ekonomi seperti naiknya harga-harga, penyakit, kecelakaan, bencana alam; (b) kemampuan warga atau kelompok warga yang terbatas untuk memulihkan diri sesudah gangguan ekonomi.
Ada dua hal yang bisa disodorkan kepada pemerintah menyikapi kenaikan harga BBM ini yaitu:
1. Sebetulnya bisa saja harga BBM tidak dinaikkan, tapi harus mengurangi kuota BBM yang dikonsumsi. Secara logika, total biaya subsidi BBM yang harus ditanggung pemerintah adalah besarnya subsidi per liter dikalikan volume BBM yang dikonsumsi. Ketika pemerintah berencana mengurangi subsidi BBM, alangkah baiknya jika dengan cara menekan jumlah konsumsi BBM. Langkah kongkritnya adalah dengan menggalakkan sumber energi alternatif. Seperti kita tahu, konsumen BBM terbesar adalah sektor industri, apabila kebutuhan energinya bisa dikonversi ke batu bara, beban subsidi negara ini akan berkurang. Hal lain yang juga bisa dilakukan adalah meningkatkan pajak pertambahan nilai (PPn) dari kendaraan bermotor. Hal ini akan meningkatkan harga kendaraan bermotor akan naik dan berimplikasi pada jumlah pembelian bermotor akan berkiurang. Selain itu langkah ini juga akan meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor perpajakan. Namun, konsekuensi dari langkah ini adlaah pemerintah wajib menyediakan sarana public transportation yang nyaman dan murah, dalam hal ini adalah pemberian subsidi terhadap tarif transportasi massal, dan dalam pengelolaannya tidak diserahkan pada pihak swasta.
2. Indonesia sebagai negara yang memiliki banyak kilang minyak, namun pemerintah masih membeli minyaknya sendiri ke Pertamina dengan harga keekonomian ($80/barrel) namun dengan harga kerakyatan yang jauh lebih murah. Karena hasil bumi indonesia yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kebijakan pemerintah dalam menaikkan harga BBM juga memicu terjadinya unjuk rasa di berbagai daerah sebagai simbol penolakkan kenaikan harga BBM. Berbagai aksi yan digelar para demonstran dalam demo-nya, tak jarang unjuk rasa tersebut diwarnai dengan aksi anarkisme para demonstran. Kemacetan merupakan salah satu akibat aksi unjuk rasa yang sering terjadi. Para demonstran yang meblokir jalan, ataupun menggelar aksi anarkis mengakibatkan kemacetan panjang bagi para pengguna jalan. Mereka tidak menyadari bahwa kemacetan yang mereka timbulkan itu hanya akan mnyebabkan pemakaian BBM yang sia-sia (pemborosan energi), dan peningkatan polusi udara, bahkan dapat mengganggu kelancaran kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran dalam menjalankan tugasnya. Hal ini sangat disayangkan, para demonstran yang menggelar aksi demo penolakkan harga kenaikan BBM malah menyebabkan hilangnya BBM dengan sia-sia. Bayangkan jika ada puluhan kendaraan yang terjebak macet pada saat itu, berapa liter BBM yang terbuang dengan sia-sia akibat kemacetan tersebut.
Salah satu contoh aksi demonstrasi penolakkan kenaikan BBM yang anarkis yakni yang terjadi di Makassar oleh ratusan mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar yang terlibat bentrok dengan polisi dan juga merusak pintu gerbang kampus. Mereka juga membakar sebuah mobil pengangkut minuman yang kebetulan melintas di tempat terjadinya demo tersebut. Tidak seharunya aksi bentuk protes atau unjuk rasa berubah menjadi aksi anarkis yang merusak, apalagi tindakan melawan hukum dan inkonstitusional. Apalagi jika sampai menggelar aksi penghentian mobil tangki BBM, pemblokiran jalan, penghentian paksa serta pembakaran mobil dinas, dan aksi merusak kepentingan umum yang lain. Oleh karenanya, para demonstran diingatkan supaya menjaga ketentraman pengguna jalan agar tidak merugikan kepentingan rakyat juga. Kita boleh saja menggelar aksi unjuk rasa dan secara hukum aksi unjuk rasa itu merupakan perwujudan demokrasi rakyat dan dibenarkan dalam undang-undang. Namun aksi unjuk rasa itu harus dilakukan secara damai, tertib, santun dan tidak merusak fasilitas umum maupun kelancaran lalu lintas untuk menghindarikontak fisik yang dapat merugikan kepentingan rakyat juga.
Erika Imaniar Amri
1111040196
Tidak ada komentar:
Posting Komentar